DAK yang ditujukan untuk daerah khusus yang terpilih untuk tujuan khusus meliputi :
- Kebutuhan
prasarana dan sarana fisik di daerah terpencil yang tidak mempunyai akses
yang memadai ke daerah lain;
- Kebutuhan
prasarana dan sarana fisik di daerah yang menampung transmigrasi;
- Kebutuhan
prasarana dan sarana fisik yang terletak di daerah pesisir/ kepulauan dan
tidak mempunyai prasarana dan sarana yang memadai;
- Kebutuhan
prsarana dan sarana fisik di daerah guna mengatasi dampak kerusakan
lingkungan.
UU No. 25 / 1999 pasal 8 menggariskan bahwa kebutuhan khusus
yang dapat dibiayai dengan DAK antara lain kebutuhan yang tidak dapat
diperkirakan secara umum dengan menggunakan rumus DAU, dan atau kebutuhan yang
merupakan komitmen atau prioritas nasional.
Kegiatan DAK berdasarkan PP 104 / 2000 meliputi : (i) DAK digunakan untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan dan atau perbaikan prasarana dan sarana fisik dengan umur ekonomis yang panjang; (ii) Dalam keadaan tertentu, DAK dapat membantu membiayai pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana tertentu untuk peride terbatas, tidak melebihi tiga tahun.
Daerah yang ingin memperoleh DAK harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sebagai berikut :
Kegiatan DAK berdasarkan PP 104 / 2000 meliputi : (i) DAK digunakan untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan dan atau perbaikan prasarana dan sarana fisik dengan umur ekonomis yang panjang; (ii) Dalam keadaan tertentu, DAK dapat membantu membiayai pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana tertentu untuk peride terbatas, tidak melebihi tiga tahun.
Daerah yang ingin memperoleh DAK harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sebagai berikut :
- Daerah
perlu membuktikan bahwa daerah kurang mampu membiayai seluruh pengeluaran
usulan kegiatan tersebut dari PAD, bagi hasil pajak dan SDA, DAU, Pinjaman
Daerah dan lain-lain penerimaan yang sah.
- Daerah
menyediakan dana pedamping sekurang-kurangnya 10% dari kegiatan yang
diajukan.
- Kegiatan
tersebut memenuhi kriteria teknis sektor / kegiatan yang ditetapkan oleh
menteri teknis / instansi terkait.
PROSES PENCAIRAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Bagaimana sih cara atau proses mencairkan DAK? Pertama-tama
kita akan di data oleh Pemerintah Desa, kemudian data itu akan diajukan kepada
pemerintah. Lalu kita nanti akan membuka rekening di BPR. Mekanisme pengambilan
DAK adalah setengah dari uang DAK diterimakan ke sekolah untuk kepentingan
manajemen pendidikan di sekolah dan setengahnya diterinakan ke pelajar untuk
belanja keperluan sekolah seperti tas, buku, sepatu, dan lain-lain.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan
Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta
setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya
miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).
Sedangkan, untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori
orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah,
Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X
dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap
siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.
Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI
yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang
kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas
XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.
Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan
Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk
keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi
dari sekolah.
Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung
diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa
terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam
APBDesa Tahun 2017. Serta juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta
melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan
dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.
TUJUAN BANTUAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Kegunaan bantuan
DAK ini dapat dibedakan menjadi kegunaan secara ideal dan secara riil. Kegunaan
secara ideal bantuan ini adalah untuk memenuhi keperluan sekolah pelajar
menengah atas diantara untuk kebutuhan manajemen sekolah dan membeli alat
kebutuhan sekolah pelajar oleh sebab itu itu pencairan dipisah
setengah-setengah. Sedangkan kegunaan secara riil adalah biasanya digunakan
untuk membayar uang sekolah dan untuk membeli peralatan sekolah seperti tas,
buku, dan sepatu serta keperluan sekolah lainnya tergantung pelajar
masing-masing.







WOW AMAZING
BalasHapusmakasih om :v
Hapus