Kamis, 27 Juli 2017

Dana Alokasi Khusus


APA ITU DAK ?

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah bentuk dana yang bersifat khusus (specific grant). Artinya, penggunaan dana tersebut berdasarkan atas petunjuk atau kebijakan dari pihak pemberi, dalam hal ini pemerintah pusat. Dimasa lalu kita juga mengenal dana inpres SD, inpres kesehatan dan bahkan subsidi daerah otonom (SDO) pun bisa kita masukkan dalam kategori dana bersifat khusus ini.
DAK yang ditujukan untuk daerah khusus yang terpilih untuk tujuan khusus meliputi :
  1. Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah terpencil yang tidak mempunyai akses yang memadai ke daerah lain;
  2. Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah yang menampung transmigrasi;
  3. Kebutuhan prasarana dan sarana fisik yang terletak di daerah pesisir/ kepulauan dan tidak mempunyai prasarana dan sarana yang memadai;
  4. Kebutuhan prsarana dan sarana fisik di daerah guna mengatasi dampak kerusakan lingkungan.
UU No. 25 / 1999 pasal 8 menggariskan bahwa kebutuhan khusus yang dapat dibiayai dengan DAK antara lain kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan menggunakan rumus DAU, dan atau kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional.
Kegiatan DAK berdasarkan PP 104 / 2000 meliputi : (i) DAK digunakan untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan dan atau perbaikan prasarana dan sarana fisik dengan umur ekonomis yang panjang; (ii) Dalam keadaan tertentu, DAK dapat membantu membiayai pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana tertentu untuk peride terbatas, tidak melebihi tiga tahun.
Daerah yang ingin memperoleh DAK harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sebagai berikut :
  1. Daerah perlu membuktikan bahwa daerah kurang mampu membiayai seluruh pengeluaran usulan kegiatan tersebut dari PAD, bagi hasil pajak dan SDA, DAU, Pinjaman Daerah dan lain-lain penerimaan yang sah.
  2. Daerah menyediakan dana pedamping sekurang-kurangnya 10% dari kegiatan yang diajukan.
  3. Kegiatan tersebut memenuhi kriteria teknis sektor / kegiatan yang ditetapkan oleh menteri teknis / instansi terkait.

PROSES PENCAIRAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)


Bagaimana sih cara atau proses mencairkan DAK? Pertama-tama kita akan di data oleh Pemerintah Desa, kemudian data itu akan diajukan kepada pemerintah. Lalu kita nanti akan membuka rekening di BPR. Mekanisme pengambilan DAK adalah setengah dari uang DAK diterimakan ke sekolah untuk kepentingan manajemen pendidikan di sekolah dan setengahnya diterinakan ke pelajar untuk belanja keperluan sekolah seperti tas, buku, sepatu, dan lain-lain.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).

Sedangkan, untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.

Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.

Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.

Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.

Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APBDesa Tahun 2017. Serta juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.

TUJUAN BANTUAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)

Kegunaan bantuan DAK ini dapat dibedakan menjadi kegunaan secara ideal dan secara riil. Kegunaan secara ideal bantuan ini adalah untuk memenuhi keperluan sekolah pelajar menengah atas diantara untuk kebutuhan manajemen sekolah dan membeli alat kebutuhan sekolah pelajar oleh sebab itu itu pencairan dipisah setengah-setengah. Sedangkan kegunaan secara riil adalah biasanya digunakan untuk membayar uang sekolah dan untuk membeli peralatan sekolah seperti tas, buku, dan sepatu serta keperluan sekolah lainnya tergantung pelajar masing-masing.


Share:

2 komentar:

Advertisement

Propellerads

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.